LLP vs Kemitraan
Bergantung pada persyaratan, ada banyak bentuk atau struktur bisnis yang berbeda. Dari semua ini, kemitraan mungkin yang paling sering terdengar. Kita semua tahu bisnis di mana banyak teman mengumpulkan modal dan memulai usaha dan membagi keuntungan dalam proporsi investasi mereka. Namun, ada model bisnis lain yang baru-baru ini diperkenalkan, yaitu Limited Liability Partnership (LLP). Banyak orang masih bingung antara kemitraan dan LLP sehingga tidak dapat memilih di antara kedua model tersebut saat memutuskan bisnis baru. Artikel ini mencoba mencari tahu perbedaan tersebut.
Kemitraan
Kemitraan adalah bisnis di mana dua orang atau lebih berkumpul untuk melakukan bisnis dan berbagi keuntungan yang diperoleh dengan bekerja sama dari semua mitra atau oleh salah satu mitra yang bekerja atas nama semua mitra lainnya. Ini juga menggambarkan hubungan antara anggota bisnis dan semua yang disebut mitra bisnis. Dalam hal kemitraan, firma atau bisnis tidak memiliki badan hukum, dan kami berbicara dalam istilah mitra dan bukan firma dalam model bisnis seperti itu. Dari tujuan undang-undang perpajakan, persekutuan adalah badan hukum. Bahkan pendaftaran perusahaan kemitraan tidak wajib. Dalam hal ini, tidak ada pengungkapan keuangan yang diwajibkan oleh hukum. Fitur yang paling penting dari kemitraan adalah bahwa, untuk semua tindakan bisnis, setiap mitra sama-sama bertanggung jawab atau bertanggung jawab. Demikian pula, semua mitra bertanggung jawab atas kesalahan satu mitra.
Limited Liability Partnership (LLP)
Persekutuan Tanggung Jawab Terbatas adalah konsep baru yang mencoba menggabungkan manfaat kemitraan dengan manfaat tanggung jawab pribadi terbatas. Artinya, dalam LLP, mitra tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian mitra lain. Dalam semua keadaan lain, semua fitur dari firma kemitraan berlaku pada kemitraan tanggung jawab terbatas. Perbedaan ini membedakan LLP, dan LLP merupakan badan hukum, tidak seperti firma kemitraan di mana firma berarti mitra.
Apa perbedaan LLP dan Kemitraan?
• LLP adalah badan hukum sedangkan persekutuan bukan badan hukum.
• Semua mitra sama-sama bertanggung jawab dan bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian mitra tunggal dalam kasus firma kemitraan sementara LLP tidak bertanggung jawab atas kesalahan mitranya.
• Pendaftaran LLP adalah wajib sedangkan kemitraan tidak wajib.
• Pengungkapan keuangan tidak diperlukan dalam kasus firma kemitraan sementara pengungkapan tersebut wajib dalam kasus LLP.
• LLP memberikan model bisnis alternatif yang memberikan fleksibilitas perusahaan kemitraan namun tetap memungkinkan manfaat dari kewajiban terbatas.
• LLP memiliki identitas yang berbeda dan dapat dilanjutkan jika ada perubahan mitra sedangkan perusahaan kemitraan tidak bisa.
• Warga negara asing tidak dapat menjadi mitra dalam firma kemitraan selama mereka dapat menjadi mitra dalam LLP.