Gubernur vs Presiden
Pemerintahan di AS didasarkan pada prinsip federalisme di mana kepala negara bagian dan eksekutif adalah Presiden sedangkan negara bagian yang bersama-sama membentuk federasi dipimpin oleh Gubernur. Jadi kepala republik lima puluh negara bagian, yaitu Amerika Serikat, adalah Presiden. Ada banyak perbedaan antara Presiden dan Gubernur negara bagian yang akan dibahas dalam artikel ini.
Presiden
Presiden, adalah kepala eksekutif negara. Dia bersama dengan Wakil Presiden dipilih melalui sebuah lembaga pemilihan di mana setiap negara bagian memiliki jumlah kursi yang sebanding dengan perwakilannya di kongres yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat. Presiden dipilih untuk masa jabatan empat tahun dan Presiden dapat menjabat maksimal dua periode. Presiden bukan hanya kepala negara dan pemerintahan; dia juga panglima tertinggi angkatan bersenjata. Presiden memiliki kekuatan untuk mengesahkan undang-undang yang disetujui oleh Kongres menjadi undang-undang atau memveto mereka untuk menolaknya. Presiden tidak dapat membubarkan Kongres, tetapi memiliki kekuatan untuk memberlakukan perintah eksekutif. Dia juga mengangkat hakim ke Mahkamah Agung dengan persetujuan senat.
Gubernur
Gubernur adalah kepala eksekutif negara bagiannya (ada 50 Gubernur saat ini). Dalam konstitusi negara, negara bagian bukanlah provinsi tetapi entitas semi-otonom yang memiliki kekuasaan yang tidak secara otomatis diberikan kepada pemerintah federal. Ini berarti bahwa negara-negara tidak tunduk pada federasi tetapi memiliki kekuatan yang cukup dalam diri mereka sendiri. Setiap negara bagian memiliki undang-undangnya sendiri dan Gubernurlah yang menjaga pemerintahan internal setiap negara bagian. Dia adalah orang yang menyelesaikan anggaran negara dan juga memiliki kekuatan untuk mengangkat hakim di pengadilan. Gubernur dipilih langsung oleh rakyat negara bagian berdasarkan prinsip hak pilih orang dewasa dan menjabat selama empat tahun.
Singkatnya:
• AS adalah federasi negara bagian yang semi otonom
• Presiden adalah kepala eksekutif pemerintahan sedangkan Gubernur adalah kepala eksekutif negaranya.
• Gubernur menjalankan semua kekuasaan yang tidak dimiliki oleh pemerintah federal dalam konstitusi.