Hukum vs Peraturan
Dalam setiap masyarakat atau budaya, hukum dirancang sebagai sistem aturan tertulis yang dapat ditegakkan oleh pengadilan untuk memastikan kepatuhan terhadap tindakan dan perilaku yang dapat diterima dan legal. Hukum serupa dengan moral yang merupakan kode etik tentang benar dan salah dengan tambahan kekuatan polisi dan pengadilan di belakangnya. Ada konsep lain yang disebut regulasi yang membingungkan bagi banyak orang karena berkaitan dengan hukum dan sangat mirip dengan konsep hukum. Terlepas dari kesamaan dan tumpang tindih, ada perbedaan halus yang akan disorot dalam artikel ini.
Hukum
Sebelum munculnya peradaban, rasa takut akan hal supernatural dan Tuhan dirancang untuk membuat orang terkurung pada perilaku dan tindakan yang diinginkan dan dapat diterima. Beberapa tindakan dianggap tabu yang dimaksudkan untuk menjauhkan orang dari objek dan tindakan tertentu. Kemudian, konsep agama digunakan untuk merancang kode etik yang disebut norma sosial dan anggota masyarakat tahu apa yang benar dan salah untuk berpegang pada perilaku tertentu yang diinginkan dan dapat diterima. Hukum adalah sistem aturan dan peraturan tertulis yang dimaksudkan untuk menjaga perdamaian dan ketertiban dalam masyarakat. Hukum-hukum ini sebagian besar berasal dari konstitusi suatu negara. Namun, sumber hukum sekunder adalah majelis legislatif negara tempat legislator terpilih memperkenalkan, memperdebatkan, dan mengesahkan undang-undang yang menjadi undang-undang setelah mendapat persetujuan Presiden. Sebuah hukum harus dipatuhi oleh semua warga negara, dan tidak ada pengecualian untuk aturan ini.
Peraturan
Peraturan adalah detail yang ditambahkan oleh badan eksekutif dan departemen ke undang-undang. Hal ini dilakukan untuk menerapkan atau mempraktekkan undang-undang yang dibuat oleh dewan legislatif. Peraturan juga dapat ditegakkan seperti hukum tetapi tetap berada di bawahnya. Undang-undang pertanahan dibuat oleh badan legislatif suatu pemerintah sedangkan peraturan dibuat oleh badan eksekutifnya, untuk mempermudah pelaksanaan undang-undang tersebut. Banyak undang-undang yang cukup sederhana untuk dipahami dan tidak memerlukan detail yang dilampirkan padanya.
Apa perbedaan antara Hukum dan Peraturan?
• Hukum berasal dari majelis legislatif sedangkan peraturan berasal dari lembaga dan departemen administratif.
• Peraturan berada di bawah hukum meskipun dapat ditegakkan seperti hukum.
• Peraturan diperkenalkan untuk membantu pelaksanaan undang-undang.