Perbedaan Kunci – MOU vs Kontrak
Baik MOU maupun kontrak adalah dua cara untuk membuat suatu bentuk kesepakatan. Perjanjian ditemukan dalam transaksi bisnis dan pribadi secara luas dan memberikan validitas dan persyaratan yang berbeda di mana tugas tertentu harus diselesaikan. Perbedaan utama antara MOU dan kontrak adalah bahwa MOU adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang tidak mengikat secara hukum sedangkan kontrak adalah perjanjian yang mengikat secara hukum antara dua pihak atau lebih yang menciptakan kewajiban untuk melakukan (atau tidak melakukan) tugas tertentu. Terlepas dari perbedaan utama ini, baik MOU dan kontrak sebagian besar serupa dalam hal tujuan yang ingin mereka capai.
Apa itu MOU?
MOU (Memorandum of Understanding) adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana MOU tersebut tidak dimaksudkan untuk penegakan hukum antara para pihak. MOU dapat menyatakan bahwa para pihak “setuju untuk mempromosikan dan mendukung penggunaan fasilitas bersama”, tetapi ini tidak berarti klausul yang mengikat secara hukum. MOU adalah perjanjian tertulis di mana syarat-syarat perjanjian didefinisikan dengan jelas dan disepakati dengan tujuan yang ingin dicapai. MOU seringkali merupakan langkah pertama menuju kontrak yang mengikat secara hukum.
Meskipun MOU tidak dapat ditegakkan secara hukum, itu 'diikat oleh estoppel'. Ini adalah klausa yang menghalangi seseorang untuk menyatakan fakta atau hak, atau mencegahnya menyangkal fakta. Oleh karena itu, jika salah satu pihak tidak memenuhi ketentuan MOU, dan pihak lain menderita kerugian. Akibatnya, pihak yang terkena dampak memiliki hak untuk menutupi kerugian.
Apa itu Kontrak?
Kontrak adalah perjanjian yang mengikat secara hukum antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan kewajiban untuk melakukan (atau tidak melakukan) tugas tertentu. Menurut undang-undang, unsur-unsur berikut harus ada dalam perjanjian untuk mengkategorikannya sebagai kontrak.
- Penawaran dan penerimaan
- Niat antara para pihak untuk menciptakan hubungan yang mengikat
- Pertimbangan yang harus dibayar untuk janji yang dibuat
- Persetujuan para pihak
- Kapasitas para pihak untuk bertindak
- Legalitas perjanjian
Jenis Kontrak
Berikut adalah jenis kontrak yang berbeda.
Kontrak Ekspres
Kontrak ekspres dibuat secara lisan tanpa persetujuan tertulis
Misalnya Orang M dan Orang X mengadakan kontrak di mana Orang M akan menjual mobil kepada Orang X seharga $500.200. Pembentukan kontrak terjadi melalui percakapan telepon.
Kontrak Tertulis
Kontrak tertulis adalah perjanjian di mana ketentuan kontrak didokumentasikan secara tertulis atau versi cetak. Ini dianggap lebih kredibel daripada kontrak ekspres karena bukti yang jelas.
Misalnya Orang A dan Orang B masing-masing adalah majikan dan pekerja. Mereka menandatangani kontrak tertulis di mana Orang A mempekerjakan Orang B untuk menyelesaikan tugas tertentu dalam jangka waktu yang disepakati.
Kontrak Eksekusi
Bila keduanya atau salah satu pihak belum menyelesaikan kewajibannya, maka akad tersebut masih berlangsung dan disebut akad executory.
Misalnya Orang D mengadakan kontrak dengan orang E untuk membeli mobil seharga $450, 000. D telah melakukan pembayaran, tetapi E belum mentransfer dokumen terkait. Pada tahap ini, kontrak dalam status executory.
Gambar 01: Template kontrak
Apa perbedaan antara MOU dan Kontrak?
MOU vs Kontrak |
|
MOU adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang tidak mengikat secara hukum. | Kontrak adalah perjanjian yang mengikat secara hukum antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan kewajiban untuk melakukan (atau tidak melakukan) tugas tertentu. |
Formulir | |
MOU adalah kesepakatan tertulis. | Kontrak dapat berupa perjanjian lisan atau tertulis. |
Pelanggaran Perjanjian | |
Pengadilan tidak memberlakukan ketentuan yang melanggar MOU. | Pengadilan dapat memberlakukan persyaratan dalam pelanggaran kontrak, di mana pihak yang tidak memenuhi kontrak terikat untuk membayar pen alti. |
Ringkasan – MOU vs Kontrak
Perbedaan antara MOU dan kontrak pada prinsipnya tergantung pada adanya perjanjian yang berkekuatan hukum di mana MOU adalah perjanjian yang tidak bersifat mengikat secara hukum sedangkan kontrak disebut sebagai perjanjian yang dilindungi oleh negara hukum. Apakah akan menandatangani MOU atau kontrak terutama tergantung pada kebijaksanaan para pihak yang terlibat dan hubungan yang mereka miliki satu sama lain. MOU mungkin lebih cocok untuk perjanjian dan kontrak pribadi, terutama yang tertulis lebih disukai dalam transaksi bisnis karena mengikat secara hukum.