Perbedaan Antara Banding dan Review

Perbedaan Antara Banding dan Review
Perbedaan Antara Banding dan Review

Video: Perbedaan Antara Banding dan Review

Video: Perbedaan Antara Banding dan Review
Video: Penangkapan dan Penahanan#Podcast25 2024, Juli
Anonim

Banding vs Review

Dalam sistem peradilan, selalu ada ketentuan untuk mendapatkan ganti rugi jika salah satu pihak merasa dirugikan oleh putusan pengadilan. Ada sistem banding terhadap putusan pengadilan yang lebih rendah di pengadilan yang lebih tinggi, dan ada juga prosedur yang disebut peninjauan kembali yang berkaitan dengan keabsahan putusan atau putusan. Banyak orang tetap bingung antara banding dan ulasan karena kesamaan dan tumpang tindih yang cukup besar. Artikel ini mencoba menyoroti perbedaan antara banding dan ulasan agar pembaca memiliki pemahaman yang lebih baik tentang dua alat yang tersedia bagi mereka.

Banding

Bila salah satu pihak dalam suatu putusan pengadilan tidak puas dengan putusan tersebut dan memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, maka hal itu dikatakan sebagai upaya banding. Selalu ada orang yang merasa tertipu atau kecewa dengan putusan pengadilan. Orang-orang ini mencari keringanan dari putusan saat mereka mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi untuk pembatalan atau modifikasi putusan. Oleh karena itu, banding adalah permohonan untuk penilaian kedua atas masalah yang sama oleh pihak yang dirugikan. Dalam kebanyakan sistem peradilan, banding dianggap sebagai hak rakyat dan alat untuk mencari ganti rugi jika salah satu pihak merasa telah dirugikan oleh keputusan pengadilan. Banding selalu lebih disukai di pengadilan yang lebih tinggi. Jika banding gagal, banding kedua dapat diajukan. Banding selalu diajukan oleh salah satu pihak terkait.

Ulasan

Review adalah alat yang digunakan oleh pihak yang dirugikan, untuk meminta pengadilan meninjau kembali keputusan atau putusannya. Review digunakan dalam situasi di mana tidak ada ketentuan untuk banding. Peninjauan kembali bukan merupakan hak hukum rakyat dan dianggap sebagai hak diskresi pengadilan karena dapat menolak permintaan peninjauan kembali. Peninjauan kembali dicari di pengadilan hukum yang sama dari mana keputusan awal itu berasal. Tidak ada sistem review kedua. Peninjauan suo moto dapat dilakukan oleh pengadilan.

Apa perbedaan antara Banding dan Review?

• Peninjauan sebagian besar berkaitan dengan kebenaran masalah hukum suatu keputusan sedangkan banding sebagian besar berkaitan dengan kebenaran keputusan itu sendiri.

• Peninjauan diajukan di pengadilan yang sama sedangkan banding diajukan di pengadilan yang lebih tinggi.

• Banding adalah hak hukum individu sedangkan peninjauan kembali adalah hak diskresi pengadilan.

• Ketidakteraturan prosedural, ketidakwajaran, irasionalitas, dan ilegalitas menjadi dasar peninjauan sedangkan dapat menjadi dasar ketidakpuasan atau kekecewaan untuk mengajukan banding.

• Banding adalah permintaan untuk mengubah atau mengubah keputusan atau putusan sedangkan peninjauan kembali adalah permintaan untuk melihat keabsahan putusan.

Direkomendasikan: