Pajak Capital Gain vs Pajak Penghasilan
Pajak secara luas dikenal sebagai pungutan keuangan yang dibayarkan kepada individu pemerintah yang diketahui menerima arus masuk moneter dari gaji, upah, dan keuntungan mereka yang dihasilkan dari aset. Biasanya, pajak diperoleh dengan paksa, dalam arti tidak ada orang yang mau membayar pajak, dan hanya melakukannya karena mereka diwajibkan untuk melakukan pembayaran tersebut kepada pemerintah oleh undang-undang. Pajak mungkin langsung atau tidak langsung dan tarif pajak yang harus dibayar oleh seseorang akan tergantung pada kelompok pajak di mana mereka jatuh tergantung pada pendapatan mereka, atau keuntungan modal. Artikel berikut membahas dua bentuk pajak, pajak penghasilan dan pajak capital gain. Artikel tersebut dengan jelas menjelaskan apa yang dimaksud dengan masing-masing bentuk pajak dan menguraikan perbedaan antara kedua bentuk perpajakan tersebut.
Apa itu Pajak Capital Gain?
Keuntungan modal adalah ketika seorang investor/individu memperoleh keuntungan dari apresiasi nilai aset. Keuntungan modal adalah keuntungan yang terkait dengan aset seperti saham, tanah, bangunan, sekuritas investasi, dll. Keuntungan modal diperoleh oleh individu ketika mereka dapat menjual aset mereka dengan harga yang lebih tinggi dari harga pembelian aset tersebut. Selisih antara harga beli dan harga jual yang lebih tinggi disebut capital gain. Keuntungan modal, yang dibuat oleh individu, dikenakan pajak, dan akan bergantung pada kelompok pajak (kisaran di mana keuntungan modal cocok). Untuk misalnya seorang individu membeli tanah seharga $ 100.000 dalam 10 tahun nilai tanah telah dihargai menjadi $ 500.000, dan dia mendapat untung $ 400.000. Menurut braket pajak hipotetis, (330.000-450, 000) dia dikenakan pajak capital gain 20%, dan karena itu dia harus membayar 20% dari keuntungannya kepada pemerintah sebagai pajak.
Apa itu Pajak Penghasilan?
Pajak penghasilan adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah atas penghasilan yang dibuat oleh orang pribadi. Seseorang yang berpenghasilan lebih tinggi akan masuk ke dalam golongan pajak yang lebih tinggi dan, oleh karena itu, akan dikenakan tingkat perpajakan yang lebih tinggi. Sama seperti pajak yang dibebankan pada pendapatan individu, demikian juga halnya dengan perusahaan. Pajak yang dikenakan atas pendapatan perusahaan dikenal sebagai pajak perusahaan. Namun, perbedaan yang signifikan antara pajak perusahaan dan pajak penghasilan adalah pajak perusahaan dibebankan dari laba bersih perusahaan sedangkan pajak penghasilan adalah di mana seluruh penghasilan individu akan dikenakan pajak. Pajak penghasilan merupakan sumber pendapatan utama bagi pemerintah dan oleh karena itu, setiap individu yang bekerja secara sah dan memiliki gaji yang termasuk dalam kurung pajak yang relevan harus membayar pajak kepada pemerintah atas penghasilan yang mereka peroleh.
Pajak Penghasilan vs Pajak Capital Gain
Pajak penghasilan dan pajak capital gain sama-sama merupakan beban keuangan yang dikenakan kepada individu, yang di sisi lain berfungsi sebagai sumber pendapatan utama bagi pemerintah. Kesamaan penting lainnya adalah bahwa capital gain harus direalisasikan, agar dapat dikenakan pajak; artinya bahwa orang pribadi harus benar-benar memperoleh uang dari apresiasi untuk dikenakan pajak, dan tidak dapat dikenakan pajak atas nilai apresiasi suatu aset yang tidak dijual (karena meskipun nilai aset meningkat, jika dia tidak menjual aset itu dia tidak dapat memperoleh uang tunai dan, oleh karena itu, tidak dapat melakukan pembayaran pajak kepada pemerintah). Demikian pula halnya dengan pajak penghasilan; pajak tidak dapat dikenakan atas penghasilan yang akan diterima sampai penghasilan tersebut berada di tangan perusahaan/orang pribadi.
Pajak capital gain berbeda dengan pajak penghasilan, terutama karena berdasarkan perpajakan. Sementara pajak capital gain dikenakan atas kenaikan nilai suatu aset, pajak penghasilan dikenakan atas gaji yang diperoleh seseorang.
Apa perbedaan antara Pajak Penghasilan dan Pajak Capital Gain?
• Pajak secara luas dikenal sebagai pungutan keuangan yang dibayarkan kepada individu pemerintah yang diketahui menerima aliran uang dari gaji, upah, dan keuntungan mereka yang dihasilkan dari aset.
• Selisih antara harga beli suatu aset dan harga jual yang lebih tinggi disebut capital gain. Keuntungan modal, yang dibuat oleh individu, dikenakan pajak, dan akan tergantung pada kelompok pajak (kisaran di mana keuntungan modal cocok).
• Pajak penghasilan adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah atas penghasilan yang dibuat oleh orang pribadi. Seseorang yang berpenghasilan lebih tinggi akan masuk ke dalam golongan pajak yang lebih tinggi dan oleh karena itu akan dikenakan pajak yang lebih tinggi.
• Pajak penghasilan dan pajak capital gain sama-sama merupakan beban keuangan yang dikenakan kepada individu, yang di sisi lain berfungsi sebagai sumber pendapatan utama bagi pemerintah.