Administrator vs Pelaksana
Pelaksana dan administrator adalah istilah yang terkait dengan individu yang diminta untuk menjaga barang milik orang yang telah meninggal. Harta-harta ini pada dasarnya tidak bergerak, dan inilah alasan mengapa ada pelaksana atau pengelola suatu harta warisan. Tugas kedua gelar itu sangat mirip sehingga orang sering bingung antara istilah-istilah ini. Bahkan, keduanya secara kolektif dikenal atau disebut sebagai perwakilan pribadi. Artikel ini membahas dua istilah administrator dan pelaksana untuk mengetahui perbedaannya.
Pelaksana
Jika seseorang meninggal dunia setelah membuat wasiat, ia menyebutkan nama orang yang akan melaksanakan perintahnya terkait dengan hartanya. Orang ini dikenal sebagai pelaksana yang mengurus hutang, pajak, dan pembayaran biaya-biaya lain dari semua harta yang dimiliki oleh orang yang meninggal. Setelah melakukan perbuatan tersebut, ia berhak membagikan sisa harta peninggalan menurut wasiat almarhum kepada ahli warisnya atau kepada ahli waris lain sebagaimana disebutkan dalam wasiat.
Administrator
Ketika seseorang meninggal tanpa membuat wasiat atau tanpa menyebutkan orang yang akan mengurus hartanya, orang tersebut diangkat oleh pengadilan. Orang ini, yang diklasifikasikan sebagai perwakilan pribadi, dikenal sebagai pengelola harta peninggalan almarhum. Administrator harta tetap berada di bawah kendali pengadilan yang disebut pengadilan pengesahan hakim dan dia juga bertanggung jawab kepada pengadilan ini saat menjalankan tugasnya.
Apa perbedaan antara Administrator dan Pelaksana?
• Wakil pribadi yang ditunjuk oleh almarhum dalam wasiat terakhirnya disebut pelaksana.
• Seorang eksekutor menjalankan petunjuk yang digariskan oleh almarhum dalam wasiat terakhirnya.
• Perwakilan pribadi, ketika dia tidak disebutkan namanya oleh almarhum, ditunjuk oleh pengadilan pengesahan hakim dan dikenal sebagai administrator.
• Pekerjaan pelaksana dan pengurus tetap sama yaitu mengurus pajak dan pengeluaran harta warisan sebelum dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan wasiat almarhum.
• Perbedaan antara pelaksana dan pengurus terletak pada cara pengangkatannya.