Perbedaan Antara Hukum dan Statuta

Perbedaan Antara Hukum dan Statuta
Perbedaan Antara Hukum dan Statuta

Video: Perbedaan Antara Hukum dan Statuta

Video: Perbedaan Antara Hukum dan Statuta
Video: Tarif dan Kuota 2024, Juli
Anonim

Hukum vs Statuta

Kata-kata hukum dan undang-undang membingungkan sebagian besar orang yang tidak memiliki pengetahuan mendalam dalam proses pembuatan undang-undang. Tindakan kata ketiga menambah kesengsaraan ini. Namun, ada perbedaan halus antara undang-undang dan undang-undang yang akan disorot dalam artikel ini.

Status

Hukum tertulis suatu negara yang telah disahkan oleh badan legislatifnya dikenal sebagai undang-undang. Ada juga undang-undang organisasi seperti perusahaan atau universitas. Ada hukum tidak tertulis dari suatu negara, tetapi mereka tidak disebut undang-undang. Statuta bukanlah undang-undang yang dibuat oleh pengadilan atau dikeluarkan oleh pemerintah sebagai peraturan. Statuta memiliki keunggulan di atas semua hukum lainnya, dan karenanya terkadang disebut hukum huruf hitam. Statuta diterbitkan dalam 2 bentuk yang satu kronologis di mana patung-patung ditulis dalam urutan yang sama seperti yang disahkan oleh legislatif. Bentuk lainnya adalah kodifikasi di mana undang-undang diklasifikasikan menurut kategori di mana mereka jatuh. Agar sebuah undang-undang menjadi undang-undang, diperlukan stempel persetujuan dari eksekutif tertinggi negara, yang sering kali adalah Presiden negara tersebut.

Hukum

Semua aturan dan peraturan yang diperlukan untuk memelihara komunitas, organisasi, masyarakat, atau negara disebut sebagai hukumnya. Hukum mengatur perilaku anggota masyarakat. Ada hukum properti, hukum tata negara, hukum kontrak, hukum pidana, hukum agama, dan bahkan hukum internasional yang mengatur hubungan antar bangsa. Dalam demokrasi, ada aturan hukum, yang menunjukkan sistem aturan yang adil.

Apa perbedaan antara Hukum dan Statuta?

• Secara teknis, undang-undang adalah gagasan yang dituangkan dalam bentuk RUU dan disahkan oleh dua majelis legislatif yang belum disahkan oleh Presiden, sedangkan undang-undang adalah undang-undang yang telah ditulis dan dikodifikasi.

• Hukum dapat tertulis atau tidak tertulis, dan yang tertulis disebut undang-undang.

Direkomendasikan: