Tempat vs Yurisdiksi
Perbedaan antara tempat dan yurisdiksi menjadi penting ketika keduanya digunakan dalam konteks hukum. Ini karena tempat dan yurisdiksi berbicara secara dangkal tentang suatu tempat. Artinya, kedua istilah tersebut membingungkan orang ketika yurisdiksi digunakan dalam pengertian pengadilan yang tepat, yang memiliki wewenang untuk mengadili kasus tertentu dan ketika tempat mengacu pada pengadilan di mana kasus tersebut akan diadakan. Yurisdiksi, secara umum, mengacu pada wewenang atau kendali yang dimiliki suatu badan tertentu atas sesuatu atau sejauh mana badan tersebut dapat menjalankan wewenang atau kendalinya atas sesuatu. Artikel ini memberikan deskripsi yang jelas tentang dua istilah, tempat dan yurisdiksi, dan perbedaan di antara keduanya.
Apa yang dimaksud dengan Yurisdiksi?
Kata yurisdiksi berasal dari bahasa Latin 'juris' yang berarti 'sumpah' dan 'dicere' yang berarti 'berbicara'. Ini adalah wewenang yang diberikan kepada badan hukum yang dibentuk atau pemimpin politik untuk menangani masalah hukum dan juga untuk mengarahkan keadilan dalam wilayah tanggung jawab. Yurisdiksi juga digunakan untuk menunjukkan wilayah geografis di mana wewenang yang diberikan kepada badan hukum yang dibentuk atau pemimpin politik untuk menangani masalah hukum dan untuk mengarahkan keadilan. Dalam pengertian ini, jelaslah bahwa yurisdiksi adalah wilayah di mana kewenangan itu dapat dilaksanakan serta kewenangan yang diberikan. Itu sebabnya beberapa polisi mengatakan mereka tidak memiliki yurisdiksi di suatu daerah. Artinya mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan di suatu wilayah, jika berada di luar wilayah kekuasaan mereka.
Ada tiga konsep yurisdiksi, yaitu yurisdiksi personal, yurisdiksi teritorial, dan yurisdiksi subyek. Kewenangan atas seseorang disebut yurisdiksi pribadi. Lokasi orang tersebut tidak penting dalam hal yurisdiksi pribadi. Kewenangan yang terbatas pada suatu tempat yang dibatasi disebut yurisdiksi teritorial. Kewenangan atas subyek pertanyaan yang berkaitan dengan hukum disebut yurisdiksi subyek.
Yurisdiksi juga dapat digunakan untuk mendefinisikan otoritas pengadilan. Pengadilan dapat ditunjuk atau diberi wewenang untuk mengadili hanya kasus-kasus tertentu. Jadi, mungkin bukan pengadilan yang tepat untuk mengadili kasus atau melakukan persidangan di luar yurisdiksinya. Faktanya, pengadilan mungkin memiliki yurisdiksi yang eksklusif atau dibagi juga. Pengadilan sendiri menjadi berwenang untuk menangani masalah hukum jika dicirikan oleh yurisdiksi eksklusif atas wilayah atau wilayah tertentu. Di sisi lain, lebih dari satu pengadilan dapat menangani masalah ini jika pengadilan memiliki yurisdiksi bersama. Pengesampingan, yang dilakukan sehubungan dengan tempat, tidak dimungkinkan dalam kasus yurisdiksi karena yurisdiksi adalah semua tentang otoritas.
Apa yang dimaksud dengan Tempat?
Tempat, di sisi lain, adalah lokasi di mana sebuah kasus disidangkan. Sangat menarik untuk dicatat bahwa tempat tersebut adalah county atau distrik di Amerika Serikat. Tempat berurusan dengan lokalitas gugatan. Singkatnya, dapat dikatakan bahwa tempat menentukan tempat gugatan dapat diajukan.
Cukup penting untuk diketahui bahwa terdakwa dapat melepaskan tempat pada saat persidangan. Penggugat dapat melepaskan tempat pada saat persidangan. Perubahan tempat dilakukan baik dalam kasus perdata maupun pidana. Dalam kasus perdata, perubahan tempat dapat dilakukan jika tidak ada pihak yang tinggal atau melakukan bisnis di yurisdiksi tempat kasus tersebut disidangkan. Dalam kasus pidana, perubahan tempat diminta terutama karena para saksi menginginkan juri yang tidak mengenal mereka dan tidak terkena kasus sebelumnya melalui media dan semacamnya.
Apa perbedaan antara Tempat dan Yurisdiksi?
• Yurisdiksi adalah wilayah di mana kewenangan diberikan untuk menangani masalah hukum dan untuk mengarahkan keadilan.
• Yurisdiksi juga mengacu pada kekuasaan untuk membuat keputusan dan penilaian hukum.
• Venue, di sisi lain, adalah lokasi di mana gugatan dapat diajukan; kasus terdengar.
• Ada tiga jenis yurisdiksi sebagai pribadi, teritorial dan subyek. Dalam kasus yurisdiksi pribadi, tempat tidak penting.